INDONEWS.ID

  • Rabu, 16/01/2019 02:01 WIB
  • TNI AL, BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu, 10 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Aceh Utara

  • Oleh :
    • luska
TNI AL, BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu, 10 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Aceh Utara
Selain mengamankan sebanyak 73.949,43 Gram Methamphetamine (Sabu) dan 10.000 butir atau seberat kurang lebih 2.272,79 Gram Ekstasi yang dibawa dari Thailand di Perairan Jambuaye Kec.Panton Labu Kab.Aceh Utara, Tim Gabungan juga mengamankan 1 Unit Kapal Motor KARIBIA, 3 buah Handphone Seluler, 1 buah Handphone Satelit, 1 unit GPS, 1 buah Kompas

Belawan, INDONEWS.ID - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 70 Bungkus Methamphetamine (Sabu) atau seberat kurang lebih 73.949,43 Gram dan 10.000 Butir Ekstasi atau seberat kurang lebih 2.272,79 Gram dari Thailand di Perairan Jambuaye, Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/1/2019).

Penangkapan bermula pada tanggal 10 Januari 2019 telah tertangkap tangan 3 (tiga) orang laki-laki atas nama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir yang telah membawa narkotika jenis Methampetamina (Sabu) dan Pil Ekstasi. Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan pada tanggal 14 Januari 2019 dan berhasil menangkap 1(satu) orang lagi pelaku yaitu perempuan atas nama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir. Dari Metaliana ini berhasil diperoleh informasi bahwa Metaliana yang menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan oleh Saudara Ramli bin Arbi alias Bang Li (55 Tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia.

Baca juga : Libatkan SMI, Pembentukan Tim Gabungan Tidak Bisa Diharapkan Bongkar Skandal Keuangan Rp349T

Dari keseluruhan tersangka, Tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) DPO. Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur ini yakni inisial SB(29 Tahun), MZ (28 Tahun), MZ (23 Tahun), Met (30 Tahun) dan RML (55 Tahun).

Selain mengamankan narkotika, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Motor Karibia, 3 (tiga) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit GPS, 1 (satu) buah Kompas dan masing-masing identitas tersangka.

Baca juga : Banjir Sambas, BPBD Bersama Tim Gabungan Salurkan Bantuan Logistik

Pada Press Conference yang dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Belawan, yang menampilkan barang bukti hasil tangkapan serta menghadirkan kelima tersangka tersebut, Arman Depari selaku Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat mengatakan bahwa para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Turut hadir dalam Press Conference tersebut yakni Asintel Danlantamal I, Kapolres Belawan, Kepala Bea Cukai Belawan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. (Lka)

Baca juga : Kepala Basarnas: Tim Gabungan Temukan Serpihan Pesawat dan Bagian Tubuh Manusia

 

Artikel Terkait
Libatkan SMI, Pembentukan Tim Gabungan Tidak Bisa Diharapkan Bongkar Skandal Keuangan Rp349T
Banjir Sambas, BPBD Bersama Tim Gabungan Salurkan Bantuan Logistik
Kepala Basarnas: Tim Gabungan Temukan Serpihan Pesawat dan Bagian Tubuh Manusia
Artikel Terkini
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas