Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi polemik terkait persoalan Meikarta, akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali angkat bicara.
Menurut Tjahjo, peran Kemendagri dalam membantu permasalahan dalam pemberian ijin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan kemendagri yg diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni memastikan bekerjanya sistem pemerintahan daerah, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik termasuk pelayanan perijinan oleh pemda.
“Kemendagri telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan UU. Memberikan fasilitasi berupa mediasi adalah salah satu langkah yang kami tempuh”, kata Tjahjo di Kantor KPK Jakarta, Jumat(25/1/2019)
Tjahjo menegaskan, pihaknya tidak ada kewenangan apapun menerbitkan perijinan investasi proyek Meikarta. “Kemendagri tidak memiliki kewenangan yang diberikan dalam UU untuk menerbitan ijin investasi proyek Meikarta”, jelas Tjahjo.
Menurutnya, langkah menelepon Bupati Bekasi Neneng adalah respon atas hasil pelaksanaan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa yg telah dilaksanakan oleh Dirjen Otda dengan baik.
Sebagai langkah untuk menjamin bahwa pemberian ijin investasi proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sebagai salah satu kewajiban seorang Menteri adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu berjalan baik, Kemendagri harus memastikan bahwa pemberian ijin di daerah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, kepastian hukum bagi pelaku usaha harus dijamin oleh pemda sesuai aturan yg berlaku”, tambah Tjahjo.