INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/01/2019 22:35 WIB
  • Soal Meikarta, Kemendagri Telah Lakukan Tugas Sesuai Aturan

  • Oleh :
    • hendro
Soal Meikarta, Kemendagri Telah Lakukan Tugas Sesuai Aturan
Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi polemik terkait persoalan Meikarta, akhirnya  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali angkat bicara.

Menurut Tjahjo,  peran Kemendagri dalam membantu permasalahan dalam pemberian ijin investasi proyek Meikarta sudah baik dan sesuai prosedur serta kewenangan kemendagri yg diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni memastikan bekerjanya sistem pemerintahan daerah, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik termasuk pelayanan perijinan oleh pemda.

“Kemendagri telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan UU. Memberikan fasilitasi berupa mediasi adalah salah satu langkah yang kami tempuh”, kata Tjahjo di Kantor KPK Jakarta, Jumat(25/1/2019)

Baca juga : Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah

Tjahjo menegaskan, pihaknya tidak ada kewenangan apapun menerbitkan perijinan investasi proyek Meikarta. “Kemendagri tidak memiliki kewenangan yang diberikan dalam UU untuk menerbitan ijin investasi proyek Meikarta”, jelas Tjahjo.

Menurutnya, langkah menelepon Bupati Bekasi Neneng adalah respon atas  hasil  pelaksanaan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa yg telah dilaksanakan oleh Dirjen Otda dengan baik.

Baca juga : Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman

Sebagai langkah untuk menjamin bahwa pemberian ijin investasi proyek Meikarta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai salah satu kewajiban seorang Menteri adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu berjalan baik, Kemendagri harus memastikan bahwa pemberian ijin di daerah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, kepastian hukum bagi pelaku usaha harus dijamin oleh pemda sesuai aturan yg berlaku”, tambah Tjahjo.

 

Artikel Terkait
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas