INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/01/2019 16:15 WIB
  • Kadiv Humas Polda Jatim : Ditahan Atau Tidaknya Vanessa Angel Tergantung Dari Tim Penyidik

  • Oleh :
    • Ronald
Kadiv Humas Polda Jatim : Ditahan Atau Tidaknya Vanessa Angel Tergantung Dari Tim Penyidik
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan artis Vanessa Angel, bisa saja menghadapi hal terburuk dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, dengan langsung dilakukan penahanan.

Surabaya, INDONEWS.ID - Terkait kasus prostitusi online, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan artis Vanessa Angel, bisa saja menghadapi hal terburuk dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, dengan langsung dilakukan penahanan.

Frans mengatakan berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepada VA, yakni pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Vanessa akan menghadapi ancaman hukuman yang dijatuhkan selama 6 tahun.

Baca juga : Polisi Ungkap Penyebab Vanessa Angel dan Suami Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Jombang

"Ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan dari pada penyidik," jelasnya, Rabu (30/1/2019).

Dijelaskan Frans, ada syarat yang sifatnya objektif untuk menentukan Vanessa ditahan atau tidaknya, yakni berdasarkan UU yang dipersangkakan.

Baca juga : Lagi, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Arim Jaya Di Perairan Sumenep Ditemukan

Disampaikan Frans, apabila ancaman hukuman diatas 5 tahun, maka kemungkinan besar yang bersangkutan akan ditahan. 

"Kemungkinan besar kita akan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Baca juga : Polda Jatim Minta Kejari Jatim Perpanjang Masa Tahanan Mucikari Kasus Prostitusi Online

Sementara itu, jika melihat dari syarat subjektif, ujar Frans, hal ini bergantung dari kewenangan pihak penyidik. (ronald)

 

Artikel Terkait
Polisi Ungkap Penyebab Vanessa Angel dan Suami Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Jombang
Lagi, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Arim Jaya Di Perairan Sumenep Ditemukan
Polda Jatim Minta Kejari Jatim Perpanjang Masa Tahanan Mucikari Kasus Prostitusi Online
Artikel Terkini
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas