INDONEWS.ID

  • Kamis, 21/02/2019 16:31 WIB
  • Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Dua Orang Tersangka Dari Kemenpora

  • Oleh :
    • Ronald
Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Dua Orang Tersangka Dari Kemenpora
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan memeriksa Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Mulyana (Deputi IV) Peningkatan Bidang Prestasi Olahraga Kemenpora).

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan memeriksa Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Mulyana (Deputi IV) Peningkatan Bidang Prestasi Olahraga Kemenpora).

Keduanya merupakan tersangka kasus suap pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait dana hibah Kemenpora ke KONI,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, lembaga antirusuah ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI) yang diduga sebagai pihak pemberi, Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen atau PPK pada Kemenpora), dan Eko Triyanto diduga sebagai pemerima.

Hingga berita ini ditulis, KPK juga telah melimpahkan barang bukti beserta berkas tersangka Ending Fuad Hamidy dan tersangka Jhonny E Awuy ke tahap penuntutan dan dalam waktu dekat keduanya juga akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ronald)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Mahasiswa Katolik Tangsel Dianiaya, Astra Tandang Harap Semua Pihak Tidak Terprovokasi
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas