INDONEWS.ID

  • Sabtu, 02/03/2019 09:35 WIB
  • Tim Advokat Pembela Demokrasi Laporkan Djoko Santoso Ke Polisi

  • Oleh :
    • Ronald
Tim Advokat Pembela Demokrasi Laporkan Djoko Santoso Ke Polisi
Ketua Tim Advokat Pembela Demokrasi, Rudi Kabunang melaporkan yang bersangkutan (DS) ke pihak kepolisian karena dianggap telah melakukan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian atau hate specch melalui media elektronik.

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Advokat Pembela Demokrasi melaporkan Djoko Santoso alias DS yang merupakan Ketua Badan Nasional kemenangan Prabowo Sandi ke pihak kepolisian.

Ketua Tim Advokat Pembela Demokrasi, Rudi Kabunang melaporkan yang bersangkutan (DS) ke pihak kepolisian karena dianggap telah melakukan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian atau hate specch melalui media elektronik.

"Sesuai UU No 19 th 2016 atas perubahan UU No 11 th 2012 tentang ITE pasal 28 ayat 2, melaporkan Djoko Santoso alias DS Ketua Badan Nasional kemenangan Prabowo Sandi tentang pernyataan yang mana Jokowi telah melakukan kecurangan debat capres pada Minggu lalu tanggal 17 Februari 2019," demikian tulis laporan seperti yang tertera pada rilis yang diterima INDONEWS.ID, Jumat (1/3/2019) malam.

Dalam laporannya tersebut, Rudi menilai pernyataan yang disampaikan DS itu menjustifikasi suatu tindakan dapat menceredai prosedur demokrasi Indonesia, dimana rakyat disuguhkan informasi yang benar bukan menyesatkan. Tetapi oleh pelapor, dalam hal ini adalah DS, mengatakan bahwa Jokowi menyerang pribadi Prabowo bahwa capres nomor urut 2 itu punya tanah ratusan hektar.

"Perlu kita garis bawahi bahwa di dalam debat tersebut Prabowo mengusung visi misinya UU pasal 33 UUD 1945 bahwa harta kejayaan negara, air bumi dan isinya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Akan tetapi, di lain pihak, Prabowo malah keberatan menyatakan pembagian sertifikat oleh Jokowi itu adalah tindakan yang salah. Maka Jokowi menjawab tentang pembagian tanah tersebut dengan menjawab bahwa adanya kepemilikan Prabowo tanah ratusan hektar itu bertolak belakang dari pernyataan dia (Prabowo) tentang UU pasal 33 serta program pemberian sertifikat dari Jokowi," beber Rudi dalam pernyataannya.

Rudi menilai penyataan yang disampaikan oleh Jokowi pada debat kedua itu sudah sangat relevan dan tidak ada kecurangan sama sekali.

"Seperti kita pahami debat capres dilakukan KPU dan ada Bawaslu, jika ada dugaan pidana dalam demokrasi, lembaga tempat pengaduan adalah Bawaslu yang dapat menentukan sesuatu apakah ada tindakan pidana atau tidak. Jadi jangan menjustifikasi kecurangan itu mempengaruhi masyarakat karena masyarakat dapat sesat dalam menerima informasi," tutupnya. (rnl)




 

Baca juga : KPU Pastikan Debat Terakhir Berbeda dengan Sebelumnya
Artikel Terkait
KPU Pastikan Debat Terakhir Berbeda dengan Sebelumnya
Ketua KPU : Debat Terakhir Mengangkat Topik Seputar Ekonomi Dan Kesejahteraan Sosial
Debat Capres, Kedua Capres Harus Jelaskan Alasan Kelompok Radikal Bisa Bermanuver di Pilpres
Artikel Terkini
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas