INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/03/2019 16:30 WIB
  • KPU Tindaklanjuti Informasi 103 WNA masuk DPT

  • Oleh :
    • luska
KPU Tindaklanjuti Informasi 103 WNA masuk DPT
Komisioner KPU Hasyim Asy`ari mengatakan KPU merupakan lembaga yang bersifat mandiri, nasional dan independen. Keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun.

Jakarta, INDONEWS.ID - Menindaklanjuti adanya temuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri tentang 103 WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung melakukan verifikasi data 103 nama WNA tersebut.

"Hasil pencermatan KPU atas 103 nama itu ternyata tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

Pihak KPU langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menginstruksikan KPU daerah di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten dan Kota melakukan verifikasi data dan faktual menemui 103 WNA yang masuk ke DPT itu.

Kegiatan verifikasi itu meliputi pengecekan data ke daftar pemilih dan penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilkan akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, Peserta pemilu dan masyarakat.(Lka)

Baca juga : KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas