Jakarta, INDONEWS.ID - Menindaklanjuti adanya temuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri tentang 103 WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung melakukan verifikasi data 103 nama WNA tersebut.
"Hasil pencermatan KPU atas 103 nama itu ternyata tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).
Pihak KPU langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menginstruksikan KPU daerah di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten dan Kota melakukan verifikasi data dan faktual menemui 103 WNA yang masuk ke DPT itu.
Kegiatan verifikasi itu meliputi pengecekan data ke daftar pemilih dan penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.
Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilkan akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, Peserta pemilu dan masyarakat.(Lka)