INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/03/2019 16:30 WIB
  • Bawaslu Sampaikan Beberapa Kendala ke DPR

  • Oleh :
    • Syailendra
Bawaslu Sampaikan Beberapa Kendala ke DPR
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI

Jakarta, Indonews.id - Ketua Bawaslu RI Abhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI menyampaikan hal terkait rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Rabu (13/3/2019). Dia mengatakan, ada kendala dalam perekrutan Pengawas TPS untuk Pemilu 2019 yaitu batas usia minimal 25 Tahun dan berpendidikan minimal tingkat SMA.

“Perekrutan PTPS ini Bawaslu terkendala oleh batas usia minimal 25 Tahun dan berpendidikan minimal tingkat SMA. Terkait batasan usia 25 Tahun yang diatur Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyebabkan adanya penambahan Hari perekrutan,” kata Abhan di DPR bersama KPU, Dirjen Dukcapil, Polhukam, dan Otonomi Daerah.

Baca juga : Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Jakarta, Mitigasi Politik Identitas

Abhan menambahkan, PTPS jika telah terbentuk secara merata di 34 provinsi direncanakan akan dilantik secara serentak pada 23 Maret mendatang.

“Bawaslu berharap pada 23 Maret sudah selesai perekrutan PTPS supaya Bawaslu dan jajaran pengawas dibawah fokus dalam mengawasi kampanye rapat umum yang dimulai pada 24 Maret,” tegas Abhan.

Baca juga : Pjs Gubernur Agus Fatoni, KPU, Forkopimda, Bawaslu Tinjau Cetak Surat Suara Pilkada

Hingga saat ini perekrutan PTPS baru merata di 18 provinsi. Itu artinya, masih terdapat 16 provinsi yang masih belum merata. Dengan batas waktu yang sedikit, Abhan meminta kepada Komisi II DPR untuk mencarikan jalan keluar supaya perekrutan berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun.

“Semoga dalam RDP bersama ini ada jalan keluar yang disepakati bersama terkait persoalan perekrutan pengawas TPS,” ujar Mantan Ketua Bawaslu Jateng itu.

Baca juga : Kesimpulan RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Untuk diketahui, jumlah Pengawas TPS yang masih dibutuhkan sebanyak 70.203 yang tersebar di 32 provinsi. Jika dilihat dari kekurangan PTPS berdasarkan distribusi di setiap TPS, maka provinsi yang paling banyak belum terpenuhi kebutuhan PTPS di atas 10 persen jumlah TPS yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Riau, Bengkulu, Kalimantan Barat, Maluku, dan Banten.

Melihat kuota yang dibutuhkan masih terlalu banyak, Abhan berharap masyarakat bersdia mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS dengan ketentuan syarat yang telah diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu minimal usia 25 Tahun dan berpendidikan minimal SMA.

Artikel Terkait
Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Jakarta, Mitigasi Politik Identitas
Pjs Gubernur Agus Fatoni, KPU, Forkopimda, Bawaslu Tinjau Cetak Surat Suara Pilkada
Kesimpulan RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas