Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Jakarta, Mitigasi Politik Identitas

Oleh : very - Jum'at, 08/09/2023 08:22 WIB

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi di hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Kamis (7/9).

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, rapat tersebut digelar untuk mempersiapkan masa kampanye yang akan digelar pada 28 November 2023 mendatang.

"Kita segera memasuki palagan Kurusetra, politik bharatayuddha. Karena itu, rapat koordinasi ini bertujuan agar barisan Gakkumdu makin kokoh dan perkasa," ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut riset Indeks Kerawanan Pemilu 2024, demikian Benny, DKI Jakarta menjadi provinsi paling rawan se-Indonesia, khususnya dalam hal dimensi kontestasi.

"Politik identitas masih menjadi tantangan pelik. Karena memicu terjadinya polarisasi politik di tengah masyarakat. Hal ini menjadi ancaman serius bagi disintegrasi bangsa," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta ini.

Benny menegaskan Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakkan hukum pidana pemilu harus bekerja profesional dan tegak lurus pada regulasi. "Jika nanti ada kampanye yang memakai instrumen politik identitas, Gakkumdu mesti bersikap tegas. Karena Gakkumdu memiliki tugas hebat, yakni menegakkan keadilan pemilu," ungkap mantan Anggota Bawaslu Jakarta Utara itu.

Hadir dalam acara itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya electoral justice.

Menurutnya, keadilan pemilu dalam perspektif criminal justice system dapat ditafsirkan sebagai keseluruhan mekanisme dalam penegakkan hukum pidana pemilu.

"Electoral justice adalah nilai fundamental dalam demokrasi. Karena itu, Gakkumdu memiliki peran strategis dalam penegakkan hukum pidana pemilu," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Kemudian, Anggota KPU DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, yakni melarang total kampanye di tempat ibadah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023 menyatakan, kampanye di tempat ibadah berpotensi memicu politik identitas, etnis dan agama yang berdampak pada pembelahan dalam masyarakat," ucap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DKI Jakarta.

Rapat koordinasi kali ini dihadiri oleh Penyidik Gakkumdu Polda Metro Jaya, Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Tim Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Mereka hadir lengkap bersama penyidik dan jaksa. ***

Artikel Terkait