INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/03/2019 23:45 WIB
  • Tingkatkan Ekspor Sawit, Kementerian Perdagangan Cabut Peraturan

  • Oleh :
    • Syailendra
Tingkatkan Ekspor Sawit, Kementerian Perdagangan Cabut Peraturan
Setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.

Jakarta, Indonews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Pencabutan Permendag ini tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya 

Baca juga : Erick Thohir: Palmco akan Menjadi Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar

Pencabutan Permendag ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya. Permendag Nomor 17 Tahun 2019 berlaku setelah tujuh hari diundangkan yaitu pada 28 Februari 2019.

“Selain untuk meningkatkan efektivitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.

Baca juga : PTPN VI Ciptakan Harley Dabuyung, Angkut TBS Kelapa Sawit Lebih Banyak

Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang. Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.

Selanjutnya untuk ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.

Baca juga : PalmCo Bakal Jadi Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar Dunia, Sediakan Minyak Goreng Murah
Artikel Terkait
Erick Thohir: Palmco akan Menjadi Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar
PTPN VI Ciptakan Harley Dabuyung, Angkut TBS Kelapa Sawit Lebih Banyak
PalmCo Bakal Jadi Perusahaan Kelapa Sawit Terbesar Dunia, Sediakan Minyak Goreng Murah
Artikel Terkini
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas