INDONEWS.ID

  • Sabtu, 23/03/2019 13:32 WIB
  • Bawaslu : Pajero Plat Dinas TNI Bawa Logistik Masuk Dalam Pelanggaran Pemilu 2019

  • Oleh :
    • luska
Bawaslu : Pajero Plat Dinas TNI Bawa Logistik Masuk Dalam Pelanggaran Pemilu 2019
Viral mobil Pajero berplat TNI bawa logistik relawan 02.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan mobil ber-plat nomor dinas TNI 3005-00 yang membawa keperluan logistik acara kampanye pasangan calon nomor urut 02 tersebut menjadi catatan dalam pelanggaran pemilu 2019.

"Penggunaan diduga mobil TNI untuk kampanye masuk sebagai temuan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Sareal, Bogor. Jadi pada saat kampanye itu panwascam kami hadir di sana," jelas Anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga : Sengketa PHPU Legislatif, Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis ke MK

Dikatakan Bagja, saat didapati, Panwascam langsung menegur yang pengendara mobil Pajero tersebut. Setelah ditegur, pengemudi mobil segera mengganti pelat kendaraannya dengan pelat nomor biasa.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Bogor memberikan waktu penyelidikan selama 14 hari kerja. Selain itu  Bawaslu juga sudah mengetahui identitas dari pemilik mobil berpelat TNI.

Baca juga : Besok, Bawaslu Serahkan Santunan dan Piagam Penghargaan untuk Pengawas Pemilu

Sebelumnya, pihak TNI langsung bergerak cepat mengkonfirmasi video viral terkait penggunaan mobil dinas milik TNI di acara Prabowo-Sandiaga. Polisi Militer (PM) juga sudah diterjunkan untuk mengusut ketidaknetralan dalam pilpres termasuk menyelidiki pelat nomor mobil tersebut.

Diketahui bahwa pemilik mobil Pajero ber-plat nomor dinas TNI 3005-00 adalah seorang Purnawirawan TNI, pensiun tahun 2001, berinisial RAT. Pada saat pensiun, RAT mengembalikan mobil dinas, namun plat nomor dinasnya tetap dipegang yang bersangkutan.

Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019, RAT memerintahkan supirnya, berinisial L, untuk membeli nasi bungkus dan dikirim ke Gedung Pajajaran Bogor. Awalnya mobil tersebut berangkat dengan menggunakan nomor registrasi sipil, namun karena macet, supirnya (L) berinisiatif mengganti dengan plat nomor dinas menuju Gedung Pajajaran Bogor.

Baca juga : Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang di DKI Karena Korban Hoaks

Atas dasar hasil pengembangan perkara tersebut, POM TNI melakukan penyitaan plat nomor dinas TNI 3005-00 yang tidak dilengkapi BNKB (STNK TNI). (Lka)

Artikel Terkait
Sengketa PHPU Legislatif, Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis ke MK
Besok, Bawaslu Serahkan Santunan dan Piagam Penghargaan untuk Pengawas Pemilu
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang di DKI Karena Korban Hoaks
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas