INDONEWS.ID

  • Senin, 25/03/2019 19:50 WIB
  • Kasus Pengrusakan Barang Bukti, Joko Driyono Resmi Ditahan

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Pengrusakan Barang Bukti, Joko Driyono Resmi Ditahan
Disampaikan Hendro, penahanan Jokdri ini sesuai dengan pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti. Dirinya menjelaskan Jokdri juga mempunyai keterkaitan dengan kasus pengaturan skor.

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada kasus perusakan barang bukti, Satuan Tugas Antimafia Bola akhirnya menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Senin (25/3/2019).

Penahanan Jokdri, sapaan akrab Joko Driono, dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemeriksaan Jokdri dilakukan sejak Januari sampai Maret, baik kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.

“Pukul 14.00 WIB, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Saudara JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Humas Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Disampaikan Hendro, penahanan Jokdri ini sesuai dengan pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti. Dirinya menjelaskan Jokdri juga mempunyai keterkaitan dengan kasus pengaturan skor.

“Ada keterkaitan, ada satu tersangka yang menduduki jabatan komdis dengan dokumen-dokumen yang ada di kantor komdis sehingga waktu sedang dicari di kantor komdis ada perusakan. Walaupun kita lakukan penahanan, dasarnya pasal yang saya sampaikan tadi, ada keterkaitan kasus match fixing sepak bola di Banjarnegara," jelasnya. (rnl)

 

Baca juga : PSSI Umumkan Harga Tiket Timnas Indonesia vs Argentina
Artikel Terkait
PSSI Umumkan Harga Tiket Timnas Indonesia vs Argentina
BreakingNews: Erick Thohir Resmi Jadi Ketum PSSI 2023-2027
Rekomendasi TGIPF ke Presiden: PSSI Harus Bertanggung Jawab
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas