KPK Geladah 6 Ruangan Di Krakatau Steel Selama 12 Jam
Terkait kasus pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap 6 ruangan di kantor pusat PT Krakatau Steel.
Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap 6 ruangan di kantor pusat PT Krakatau Steel.
Kepada awak media, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik melakukan penggeladahan selama 12 jam dengan penyisiran di 6 ruangan yang ada di Kantor Pusat Krakatau Steel.
"Sejak siang kemarin, 25 Maret 2019 sampai dengan pk. 03.00 dini hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten. Tim menyisir 6 ruangan dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut (mulai Pk.15.00 WIB)" ujarnya, Selasa (26/3/2019).
Febri menyebutkan bahwa penggeladahan terhadap 6 ruangan ini, antara lain adalah ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance & Facility dan ruang Material Procurement.
Dirinya juga menambahkan dari hasil penggeladahan terhadap ruangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek Yang dikerjakan oleh PT Krakatau Steel dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT. KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data computer PT. KS. Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," tambah Febri.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel dan Alexander Muskita selaku pihak swasta dan perantara yang diduga sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro selaku pihak swasta yang diduga sebagai tersangka pemberi suap. (rnl)