Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan kerjasama dalam pengembangan Sistem Penanganan Pengaduan Nasional Terpadu (SP4N-LAPOR!) dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA), dan United Nations Development Programme (UNDP).
Kesepakatan kerjasama ini diwujudkan dengan penandatanganan Record of Discussion (RoD) sebagai kerangka kerja dan pedoman bagi para pihak untuk menerapkan kemitraan KOICA-UNDP.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji, UNDP Resident Representative Christophe Bahuet, dan Country Dircetor KOICA Hoe Jin Jeong, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (1/4/2019).
“RoD ini akan menyediakan platform kerja sama yang konkret dalam mengembangkan rencana induk dan peta jalan untuk sistem penanganan pengaduan pelayanan publik nasional yang komprehensif,” ujar Atmaji.
Menurut dia, para pihak akan bekerjasama berdasarkan prinsip timbal balik dan persetujuan bersama mengembangkan rencana induk dan peta jalan aplikasi SP4N-LAPOR! yang komprehensif.
Adapun bentuk kerjasama lainnya adalah pelatihan bagi pemerintah pusat dan daerah, serta kampanye dan lokakarya publik untuk pemerintah dan masyarakat.
"Kerjasama ini dilakukan dalam waktu empat tahun, hingga Desember 2022," ucapnya.
Atmaji menjelaskan, ruang lingkup dari kerjasama ini meliputi peningkatan kualitas kebijakan mengenai SP4N-LAPOR!, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola kanal pengaduan di Provinsi Bali, Provinsi D.I.Yogyakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sleman, serta Kabupaten Tangerang.
Dengan kerjasama ini, diharapkan kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pengaduan pelayanan publik meningkat.
Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! dan partisipasi warga untuk meningkatkan kualitas, khususnya perhatian pada perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lainnya melalui lokakarya. (rnl)