Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jajaran panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jendral sebagai saksi dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mereka yang dipanggil diantaranya adalah Septian Saputra selaku tim pelaksana seleksi jabatan, dan Fiestyo Imanta Santoso selaku anggota panitia seleksi.
Selain memanggil jajaran tim seleksi, KPK juga memanggil Nur Syam selaku Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel dan mantan Sekertaris Jendral Kementerian Agama RI tahun 2014-2018.
Rencananya, keseluruhan saksi yang dipanggil ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/4/2019).
Sebelumnya, KPK juga memanggil Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal, Mohammad Farid Wadjdi.
Selain memanggil Farid, hari ini penyidik KPK juga memanggil Iwan Kurniawan selaku Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi dan Yennie Poetri selaku Tim Seleksi Administrasi sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari ketiga saksi kemarin, KPK mendalami bagaimana proses pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
"Para saksi berposisi sebagai bagian dari panitia seleksi. Jadi kami mengkonfirmasi pada para saksi terkait dengan Bagaimana proses pengisian jabatan atau proses seleksi yang terjadi di kementerian agama tersebut." tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaituanggota DPR periode 2014-2019 dan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu juga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap. (rnl)