INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/04/2019 22:31 WIB
  • Berantas Korupsi, Ditjen Imigrasi Canangkan Zona Integritas Layanan Keimigrasian

  • Oleh :
    • hendro
Berantas Korupsi, Ditjen Imigrasi Canangkan Zona Integritas Layanan Keimigrasian
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal berkomitmen mewujudkan good governance dan clean government yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie pada pengarahan kepada pegawai dalam Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Selasa (2/4/2019) di Aula Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat

Pada kesempatan tersebut ditetapkan pula Zona Integritas Layanan Keimigrasian pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. Direktorat Izin Tinggal melayani para WNA dalam pelayanan Izin Tinggal, sedangkan Direktorat Lalu Lintas mengurusi pelayanan paspor bagi WNI, Visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (baik bandara maupun pelabuhan dan pos lintas batas).

“Kami menargetkan minimal satu Kantor Imigrasi dari setiap propinsi sehingga keseluruhan minimal 33 Kantor Imigrasi siap diusulkan mengikuti seleksi WBK ini,”  jelasnya.

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

Ronny menyinggung perubahan yang telah dilakukan Ditjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Konsep e-government telah memungkinkan warga masyarakat untuk mengakses layanan keimigrasian melalui sistem aplikasi secara online. Untuk permohonan visa misalnya, kini penjamin tinggal mengajukan melalui aplikasi visa online dan selanjutnya WNA tinggal mengambil visanya di Perwakilan RI di luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga turut berperan dalam penyederhanaan proses pengajuan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Warga Negara Asing yang memegang Visa Tinggal Terbatas khusus bagi TKA tidak perlu lagi melapor ke Kantor Imigrasi karena prosesnya telah selesai di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara.
 “Potret tampilan pelayanan keimigrasian sudah banyak berubah dan hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya,” ujarnya.

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Untuk mempercepat proses menuju WBK, Ronny juga menghimbau para pegawai di Ditjen Imigrasi agar belajar dari Kantor Imigrasi atau Instansi lain yang telah lebih dahulu memperoleh predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Ada empat Kantor Imigrasi yang telah meraih WBK yaitu Imigrasi Medan, Denpasar, Cirebon, dan Blitar yang bisa dijadikan role model dalam studi tiru untuk meraih predikat WBK pada tahun ini,” pesan Ronny.

Turut hadir menyaksikan penandatangan komitmen ini yaitu Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Bambang Rantam Sariwanto, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia.
 

Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas