INDONEWS.ID

  • Rabu, 03/04/2019 12:01 WIB
  • Aktivis AMPUH Demo Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Pengemplang Kasus BLBI

  • Oleh :
    • very
Aktivis AMPUH Demo Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Pengemplang Kasus BLBI
Sekitar 350 aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sekitar 350 aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). Mereka menuntut hakim tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko karena kedua taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI.

Dalam aksinya koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Andi Ullah menyatakan bahwa disinyalir ada indikasi kuat dua pengusaha hitam ini dengan mudah dapat mengajukan Praperadilan karena ada yang memback-up.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

"Oleh karena itulah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) akan mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menuntut Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan Prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua taipan ini statusnya tersangka sekaligus buron alias DPO.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

“Oleh karena itu, Hakim wajib menolak Praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujar para aktivis. (Red)

Baca juga : Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas