INDONEWS.ID

  • Rabu, 03/04/2019 14:31 WIB
  • KPK Memeriksa Sekjen Kemenag Terkait Prosedur Seleksi Jabatan

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Memeriksa Sekjen Kemenag Terkait Prosedur Seleksi Jabatan
Selain memanggil Nur Syam penyidik KPK juga memanggil jajaran seleksi lainnya yaitu Septian Saputra selaku tim pelaksana seleksi jabatan, dan Fiestyo Imanta Santoso selaku anggota panitia seleksi.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy (Romy), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam sebagai saksi.

Selain memanggil Nur Syam penyidik KPK juga memanggil jajaran seleksi lainnya yaitu Septian Saputra selaku tim pelaksana seleksi jabatan, dan Fiestyo Imanta Santoso selaku anggota panitia seleksi.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah meyatakan dari keseluruhan saksi tersebut KPK mendalami bagaimana proses pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Saya dapat informasinya terkait dengan pemeriksaan kasus saksi-saksi untuk kasus suap terkait pengisian jabatan di Kemenag ini memang kami masih fokus pada pengisian jabatan itu prosedurnya seperti apa. Jadi pengetahuan para saksi ini kami dalami lebih lanjut ke fokus pada bagaimana prosedur pengisian jabatan di Kementerian Agama. Jadi pengetahuan mereka bagaimana kalau mereka panitia seleksi tentu saja dijelaskan apa yang sudah mereka lakukan sesuai dengan prosedur yang ada," kata Febri, Selasa (2/4/2019).

Sementara itu, Nur Syam selaku Sekjen Kemenag yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK mengaku ditanyai terkait prosedur seleksi jabatan di Kemenag.

"Yang jelas, prosedur seleksi saja yang ditanyakan. Jabatan, JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama di Kementerian Agama," kata Nur Syam.

Dirinya menambahkan proses seleksi di Kemenag sudah memiliki regulasi tersendiri sesuai aturan. Nur Syam pun mengaku tak mengetahui soal proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur. Nggak tahu. Nggak sampai sejauh itu. Nggaklah, saya nggak ditanya soal itu. Itu panitia sekarang, saya nggak tahu itu," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu anggota DPR periode 2014-2019, Ketum PPP Muhammad, Romahurmuziy (RMY),  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap. (rnl)


 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas