INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/04/2019 20:10 WIB
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Terhadap Dua Tersangka Kasus Suap Dilingkungan Kemenag

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Perpanjang Masa Tahanan Terhadap Dua Tersangka Kasus Suap Dilingkungan Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan dilingkungan Kementeria agama.

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan perpanjangan masa penahanan dua orang tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan dilingkungan Kementeria agama.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april – 24 april 2019" ujarnya pada Kamis (4/4/2019).

Kedua tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu adalah Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur), Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik).

Sementara itu, Febri juga mengatakan untuk satu orang tersangka lainnya yaitu Romahurmuziy alias Romy jmyang juga merupakan mantan Ketum PPP itu belum dilakukan perpanjangan penahanan dikarenakan alasan kesehatan dan perlu perawatan lebih lanjut.

"Sedangkan untuk tersangka RMY, Anggota DPR-RI belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama 2 tersangka lain, karena ybs sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari tanggal 2 April 2019," terangnya.

"Ya, karena saksi dan membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga ybs dibantarkan. selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan" tambah Febri.

Hanya saja saat disinggung penyakit apa yang diderita oleh Romy, pria berkacamata itu tak menyebutkan apa penyakit yang dialami oleh anggota DPR dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Seperti yang diketahui dalam kasus seleksi jabatan di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu anggota DPR periode 2014-2019 yang juga merupakan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (RMY), diduga sebagai tersangka penerima suap.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang diduga sebagai tersangka pemberi suap. (rnl)

 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas