INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/04/2019 18:31 WIB
  • KPK Tetapkan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka Suap APBD 2015

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Tetapkan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka Suap APBD 2015
KPK menduga pada tahun 2015, Cipto bersama Wali Kota Non Aktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono telah memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 kepada Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melewati hasil dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah Kota Malang, 2014-2016, Cipto Wiyono sebagai tersangka.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (9/42019).

KPK menduga pada tahun 2015, Cipto bersama Wali Kota Non Aktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono telah memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 kepada Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.

Sementara di pertengahan Juli 2015, dilakukan pembahasan APBD Perubahan yang diawali dengan rapat paripurna DPRD membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran. Tak lama kemudian, Moch Anton memerintahkan Cipto berkoordinasi dengan Jarot Edy dan Arief Wicaksono terkait penyiapan uang untuk anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp700 juta.

Cipto juga diduga memerintahkan mengumpulkan uang sebanyak Rp900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015.

"Setelah ada kesepakatan uang itu, Arif Wicaksono dan CWI (Cipto Wiyono) melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015, diduga diatur sedemikian rupa supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui DPRD," ujar Febri.

Atas perbuatannya itu, Cipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 41 anggota DPRD Kota Malang lainnya. (rnl)

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas