INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/04/2019 10:30 WIB
  • KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur Djadjuk Natsir

  • Oleh :
    • very
 KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur Djadjuk Natsir
Komisioner KPU, Hasyim Asyari. (Foto: Detik.com

Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait beredarnya video yang menggambarkan peristiwa pencoblosan surat suara dan penemuan surat suara telah dicoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, KPU menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengakses lokasi sebagaimana tayangan dalam video itu. KPU juga belum dapat memeriksa kertas yang dianggap surat suara tersebut.

Karena itu, KPU belum dapat mengambil penilaian atau kesimpulan tentang status kertas yang dianggap surat suara tersebut merupakan produksi KPU atau bukan.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

Hal itu dikatakan komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

“KPU tetap berkoordinasi dengan Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan KPU berupaya bekerja sama dengan para pihak, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan,” ujarnya.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Terkait dengan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan pemungutan suara di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, Hasyim mengatakan bahwa KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur. KPU juga akan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah.

Selanjutnya, KPU akan melakukan identifikasi jumlah pemilih dengan metode pos untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Juga KPU akan memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan.

Hasyim mengatakan, KPU akan melakukan proses pemberhentian sementara terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP.

“Terhadap anggota PPLN atas nama Krishna K.U. Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP,” ujar Hasyim.

Sedangkan menyangkut rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kerja PPLN Sydney terkait sejumlah pemilih dalam keadaan antrian yang disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan klarifkasi terhadap jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrian.

“Selain itu, KPU akan melakukan klafikasi terhadap kategorisasi pemilih (DPT, DPTb, DPK); dan ketersediaan surat suara yang masih tersedia,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas