Jakarta, INDONEWS.ID - Hingga hari Senin (22/4/2019) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis sebanyak 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan 374 orang sakit. Dari rilis KPU tersebut, jumlah yang tertera belum termasuk personel polisi dan petugas lain yang meninggal atau sakit saat bertugas.
Melihat kejadian ini, pihak KPU akan mengusulkan dana santunan sebesar Rp36 juta kepada petugas (KPPS) yang meninggal dunia atau sakit saat menjalankan tugas Pemilu 2019. Usulan itu akan dibicarakan dengan pejabat Kementerian Keuangan Selasa (23/4/2019).
"Akan dibahas diambil dari pos mana karena tidak ada pos anggaran khusus terkait asuransi," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Arief mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihak KPU akan diwakili oleh Sekretaris Jenderal. Sekjen KPU akan membahas dana santunan itu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu.
Dalam pertemuan itu, kata Arief, KPU mengusulkan besaran santunan untuk petugas yang luka-luka mendapat Rp16 juta, penyandang catat mendapat maksimal Rp30 juta, dan yang meninggal dunia menerima Rp36 juta.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Pemerintah akan mencairkan dana untuk santunan para petugas KPPS yang meninggal dunia. Namun Tjahjo belum bisa memastikan besarannya sebab masih menunggu data dari KPU dan Bawaslu.
"Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Saya yakin Pemerintah akan memberi penghargaan, tetapi kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu fix-nya, berapa untuk yang sakit, berapa yang meninggal termasuk KPPS, dan anggota Polri," kata Tjahjo lewat keterangan tertulis. (rnl)