indonews

indonews.id

Ditetapkan Tersangka, KPK Berharap Sofyan Basri Bersikap Koperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Direktur Utama (Dirut) Sofyan Basir bisa datang dan bersikap koperatif saat nanti dipanggil.

Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
zoom-in Ditetapkan Tersangka, KPK Berharap Sofyan Basri Bersikap Koperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Direktur Utama (Dirut) Sofyan Basir bisa datang dan bersikap koperatif saat nanti dipanggil. Diketahui, orang nomor satu di PLN itu saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. Namun, Sofyan belum ditahan, dan sedang berada di luar negeri.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Direktur Utama (Dirut) Sofyan Basir bisa datang dan bersikap koperatif saat nanti dipanggil.

Diketahui, orang nomor satu di PLN itu saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. Namun, Sofyan belum ditahan, dan sedang berada di luar negeri.

"Karena itu nanti saat KPK memanggil tersangka atau saksi, kami harap bisa datang dan koperatif," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis(25/4/2019).

Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, lembaga antirusuah ini bakal mencegah Sofyan Basir bepergian ke luar negeri, jikalau yang bersangkutan tak hadir dalam proses pemeriksaan.

Meski demikian, proses pencegahan masih dianggap belum perlu dilakukan karena Sofyan dinilai masih kooperatif dan beritikad baik mengikuti proses hukum di KPK.

"(Pencegahan) dipandang belum dibutuhkan pada proses penyidikan ini," ujar Febri.

Dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini, KPK menduga keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PT PLN (Persero) surat, pada Oktober 2015. Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Surat tersebut memang tak ditanggapi oleh Sofyan. Namun, Kotjo mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listnk Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I lewat Anggota DPR RI, Eni Saragih.

Kemudian, terjadilan sejumlah pertemuan yang dilakukan beberapa kali. Diduga pertemuan tersebut untuk membahas proyek PLTU.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas