KPK Tetapkan Bupati Talaud Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Barang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyumi Maria Manalip (SWM) menjadi tersangka.
Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyumi Maria Manalip (SWM) menjadi tersangka. Yang bersangkutan merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019, diduga menerima suap terkait pengadaan barang/jasa.
"Diduga sebagai penerima SWM, bupati kabupaten kepulauan Talaud periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Basari menjelaskan, dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Sri Wahyumi menjadi tersangka, melainkan dua pihak lainnya. Mereka adalah BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo).
Diketahui, Benhur adalah seorang pengusaha dan juga anggota tim sukses (timses) Sri Wahyumi. Sementara Bernard adalah seorang pengusaha.
Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi: BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rnl)