INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/05/2019 14:10 WIB
  • Penugasan Bulog dalam Impor Bawang Putih Sudah sesuai Aturan

  • Oleh :
    • tirto prima putra
Penugasan Bulog dalam Impor Bawang Putih Sudah sesuai Aturan
Ilustrasi Bawang Putih

Jakarta, Indonews.id - Pemerintah tetap optimis untuk mewujudkan swasembada bawang putih pada tahun 2021, meskipun impor sementara ini masih akan menjadi salah satu opsi yang dipilih dalam menyeimbangkan kebutuhan nasional. Namun Kementerian Pertanian (Kementan) membantah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog bisa mengimpor tanpa harus melaksanakan kewajiban tanam.

Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sunusi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog. Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian

“Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan, tak ada itu pengistimewaan-pengistimewaan," demikian ditegaskan pria yang akrab disapa Agung di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

“Lagi pula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?," tambahnya.

Baca juga : Dorong Transisi Energi Berkelanjutan, Pemerintah Optimis Swasembada Energi Indonesia Segera Dicapai

Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena kurang memahami peraturan secara utuh. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

"Sementara dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas," terangnya.

Baca juga : Dukung Swasembada Pangan Untuk Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dorong Penerapan Sistem Pertanian Ramah Lingkungan

Dalam Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyebutkan bahwa untuk impor jenis pangan selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG. Pemerintah dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri BUMN dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi.

”Seluruh mekanisme tersebut sudah dipenuhi, sehingga sangat tidak beralasan kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan landasan yuridisnya kenapa Bulog ditugaskan untuk mengimpor bawang putih," tutup Agung.

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Bahas Pengembangan Pertanian dengan Direktur Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian
Dorong Transisi Energi Berkelanjutan, Pemerintah Optimis Swasembada Energi Indonesia Segera Dicapai
Dukung Swasembada Pangan Untuk Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dorong Penerapan Sistem Pertanian Ramah Lingkungan
Artikel Terkini
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas