INDONEWS.ID

  • Sabtu, 11/05/2019 09:01 WIB
  • Setelah Dicekal, Kivlan Zen akan Diperiksa Polisi Senin (13/5)

  • Oleh :
    • luska
Setelah Dicekal, Kivlan Zen akan Diperiksa Polisi Senin (13/5)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen saat diberikan surat pencekalan di Bandara Soetta, Jumat malam.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasca dicekal keluar negeri, mantan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (13/5/2019) lusa.

“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.

Baca juga : Putri Candrawathi Jalani Test Kebohongan di Puslabfor Polri, Bogor

Dijelaskan Kadivhumas Mabes Polri, Kivlan dicekal ke luar negeri dan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar saat tersebut berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) malam, saat itu Kivlan hendak hendak ke Brunei Darussalam lewat Batam.

Ditambahkan Asep, surat panggilan diserahkan ke Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Baca juga : Dirjen Bina Adwil Kemendagri Terima Penghargaan dari Kabareskrim Polri

Berarti dengan dipanggilnya Kivlan Zen untuk diperiksa, Bareskrim Polri pekan depan akan disibukkan dengan pemeriksaan tiga tokoh yang kerab bersuara lantang yang memprotes kecurangan Pemilu 2019,ketiga tokoh tersebut adalah Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, dan Kivlan Zen. Untuk Ustazh Bachtiar Nasir dan Pengacara bersuara keras Eggy Sudjana telah dikalungkan status tersangka oleh kepolisian, sedangakn Kivlan Zen masih akan dimintai keterangannya saja.

Sebagai informasi, Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Pelapornya adalah seorang pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten. (Lka)

Baca juga : Diduga Serobot 400 Ha Kebun, 200 Petani Sawit Laporkan PTPN V ke Bareskrim Polri
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Jalani Test Kebohongan di Puslabfor Polri, Bogor
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Terima Penghargaan dari Kabareskrim Polri
Diduga Serobot 400 Ha Kebun, 200 Petani Sawit Laporkan PTPN V ke Bareskrim Polri
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas