Nasional

Putri Candrawathi Jalani Test Kebohongan di Puslabfor Polri, Bogor

Oleh : indonews - Selasa, 06/09/2022 20:31 WIB

Irjen Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

 

Bogor, INDONEWS. ID - Putri Candrawathi, tersangka Pasal 340, 338 KUHP menjalani pemeriksaan test kebohongan di Puslabfor Polri di Jalan Raya Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Bareskrim melakukan test kebohongan terhadap istri Irjen Ferdi Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J guna melengkapi berkas perkara.

Selain Putri Candrawathi, tim Bareskrim juga melakukan pemeriksaan lie detector hari ini terhadap asisten rumah tangganya, Susi.

Sedangkan informasi yang didapat, untuk tersangka Irjen Ferdi Sambo bakal diperiksa dengan lie detector pada Kamis (8/9/2022) lusa.

Tidak ada informasi yang bisa didapat di Puslabfor, Bogor, Jawa Barat. Tidak ada petugas yang bersedia memberikan komentar.

Sementara Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma`ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya `no deception indicated` alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian  Selasa (6/9/2022) kepada wartawan.

Brigjen Andi menuturkan, pemeriksaan dengan metode kebohongan ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," tegasnya.

Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Selain memberi perintah, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami.

Jenderal Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan. (yopi)

Artikel Terkait