Nasional

Diduga Serobot 400 Ha Kebun, 200 Petani Sawit Laporkan PTPN V ke Bareskrim Polri

Oleh : very - Jum'at, 28/05/2021 10:35 WIB

Perwakilan 200 petani Sawit didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Jakarta saat melaporkan ke Bareskrim Polri. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) dilaporkan oleh 200 petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) ke Bareskrim Polri atas dugaan penyerobotan tanah 400 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Perwakilan 200 petani Sawit didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Jakarta.

Seperti diterima dari siaran pers Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, di Jakarta, Kamis (27/5) laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan No. STTL/220/V/2021/BARESKRIM.

Pengacara Publik, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Disna Riantina mengatakan bahwa pada tahun 2003 dan 2006 Kopsa-M dan PTPN-V membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 ha., dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangai oleh Kopsa-M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN-V. Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003.

"Selain tidak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN-V diambilalih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujar Disna.

Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, kata Disna lebih lanjut, 400 hektar kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluas 400 hektar kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007.

Disna mengatakan, dalam pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertipikat tanah dan 193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Dia mengatakan, ada sejumlah orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.

Disna mengatakan, pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di Jl. Pembangunan No. 10 C, Kp. Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli.

Dalam Akta Jual Beli, pihak Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani.

“Faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun. Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN-V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan dari pembangunan kebun,” ujarnya.

Akibat penyerobotan tersebut, Hinsatopa Simatupang, yang merupakan Direktur Utama PT. Langgam Harmuni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Sebelumnya, Selasa, 25 Mei 2021, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. (Very)

Artikel Terkait