INDONEWS.ID

  • Selasa, 21/05/2019 22:20 WIB
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Bos Krakatau Stell

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bos Krakatau Stell
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahan selama 30 hari kedepan kepada tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

TIdak hanya itu,KPK juga memperpanjang penahanan tersangka dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta. Perpanjang masa penahanan tersebut terhitung sejak 22 Mei sampai dengan 20 Juni 2019.
 
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Mei 2019. 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Sebagaimana diketahui, Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro; dan satu pihak swasta bernama Alexander Muskitta. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.
 
 Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas