INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/05/2019 15:01 WIB
  • Lakukan Normalisasi, Rudiantara Minta Warganet Gunakan Dunia Maya untuk Kegiatan Positif

  • Oleh :
    • very
Lakukan Normalisasi, Rudiantara Minta Warganet Gunakan Dunia Maya untuk Kegiatan Positif
Menkoinfo Rudiantara

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pada hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.

Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif. "Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/5).

Baca juga : Publik Menanti Pelantikkan Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Dirut PLN

Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. "Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Baca juga : Investasi Palapa Ring Rp22 Triliun: Rudiantara: Seluruh Indonesia Bisa Akses Internet pada 2020

Kementerian Kominfo  mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna. (Very)

Baca juga : Tidak Dilarang UU ITE, Menkominfo : Buzzer Itu Nggak Ada Yang Salah
Artikel Terkait
Publik Menanti Pelantikkan Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Dirut PLN
Investasi Palapa Ring Rp22 Triliun: Rudiantara: Seluruh Indonesia Bisa Akses Internet pada 2020
Tidak Dilarang UU ITE, Menkominfo : Buzzer Itu Nggak Ada Yang Salah
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas