Jakarta, INDONEWS.ID - Menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menunjuk 8 orang sebagai kuasa hukumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Tim hukum 02 , Denny Indrayana dalam sebuah diskusi bertajuk "MK Adalah Koentji" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
"Jadi tim lawyer-nya itu ada 8. kita memang sengaja tidak banyak. Tujuannya supaya solid supaya timnya bekerja," ujar Denny.
Menurutnya, dengan sedikitnya tim hukum BPN ini diharapkan akan bekerja lebih cepat dan terorganisir. Kalau tim hukum yang terlalu banyak, lanjut Denny, akan berpotensi sulitnya koordinasi.
"Jadi, kalau timnya banyak, 100-200 gitu koordinasi nya malah sulit. Jadi kecil mungil, tapi efektif," imbuhnya.
Dirinya juga mengusulkan kepada Prabowo dan Sandi agar eks pimpinan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menjadi Ketua Tim Hukum.
"Semua tentu sepakat untuk meminta mas Bambang untuk jadi ketuanya. Kebetulan saya ketemu Pak Prabowo dan Bang Sandi 'Pak, ini tim butuh ketua, butuh koordinator, dan jika diperkenankan saya mengusulkan ketua Pak Bambang Widjojanto'. Pak Prabowo tanpa berpikir ulang lansung mengatakan setuju," tandas Denny.
Sementara itu, dari delapan nama kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, diantaranya adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Zulfadli, Dorel Aimir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid dan Teuku Nasrullah. (rnl)