Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Koperasi dan UKM menjalin kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tujuan kerjasama ini adalah untuk mewujudkan sinergi dalam memberdayakan usaha mikro dari kalangan Mustahik, serta mengoptimalkan fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum dilaksanakan dengan baik oleh KSPPS/USPPS Koperasi.
“Melalui kerjasama ini, KSPPS/USPPS koperasi diberikan kesempatan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Yuana Sutyowati pada acara penandatanganan MoU antara Kemenkop UKM dengan Baznas di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Yuana mengatakan, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, dan sedekah yang bersumber dari anggota koperasi dan masyarakat, pihaknya mendorong peran KSPPS/USPPS Koperasi dalam pemberdayaan masyarakat miskin untuk menjalankan usaha produktif menjadi pelaku usaha wirausaha pemula.
Menurutnya, potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp230 triliun, sedangkan yang baru tergaral saat ini baru mencapai Rp8,1 triliun atau hanya 3,5%.
"Karena itu, upaya penghimpunan dana zakat perlu ditingkatkan melalui perluasan jaringan pengumpul zakat melalui pembentukan UPZ KSPPS/USPPS Koperasi di seluruh pelosok negeri agar potensi penghimpunan tersebut dapat lebih optimal tercapai serta program pendayagunaan dana zakat dapat diwujudkan,” jelas Yuana.
Sebelum MoU dengan Baznas, Yuana mengakui pihaknya sudah lebih dahulu bekerjasama dengan beberapa lembaga amil zakat nasional (Laznas), yaitu Dompet Dhuafa, Baitulmaal Muamalat, Lazis MU, Hidayatullah, PKPU, Rumah Zakat, dan Laznas BSM.
“Dengan kerjasama itu, terdapat 214 unit KSPPS/USPPS Koperasi menjadi Mitra Pengelola Zakat Laznas,” tandas Yuana. (rnl)