Amman, INDONEWS.ID - Pada hari terakhir masa Amnesti pemerintah Yordania tanggal 11Juni 2019, KBRI Amman memfasilitasi kepulangan sejumlah 14 orang anak yang lahir dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain.
Bersamaan dengan ibu dan anak tersebut, juga dipulangkan sejumlah pekerja migran lainnya yang sudah kadaluarsa masa ijin tinggalnya. Sehingga jumlah total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti berjumlah 49 orang.
Sejak kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi ini dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resminya sebagai warga negara Indonesia.
Pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap ke-6 (tahap terakhir) di masa program amnesti tahun ini. Sebagaimana disampaikan oleh Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto bahwa sejak diputuskannya pemberian amnesti oleh Pemerintah Yordania, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 orang pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.
"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania," papar Dubes Andy.
"Melalui pemulangan ini pula, menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya," lanjut Dubes Andy.
Menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, anak-anak semuanya terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen. Menurut pendataan terakhir, jumlah pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari duapuluh dengan jumlah anak seluruhnya sekitar tiga puluhanan orang.
Para pekerja migran yang memanfaatkan program Amnesti untuk pulang ke tanah air ini, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan ijin tinggalnya di Yordania, dan memaksakan diri bekerja secara illegal.
Menurut data dari Imigrasi Yordania tahun 2019, masih tercatat sekitar 1000 orang lebih yang tidak memiliki ijin kerja maupun ijin tinggal di Yordania. Hal ini membuat rentan perlindungan mereka.
"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, sejak dua tahun terakhir, KBRI Amman telah berhasil memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak,” demikian papar Dubes Andy.
Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda ijin tinggal (overstay) yang harus ditanggung.
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari. Selain itu mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir, sering dikenakan kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir hari ini tanggal 11 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.
Sebagaimana ditegaskan Dubes Andy, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahun. Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera memanfaatkannya.
“KBRI Amman menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan instansi, baik Yordania dan di tanah air, dalam melaksanakan program amnesti tahun ini, dan berharap pada para PMI yang masih berada di Yordania bisa bekerja kembali dengan resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan Yordania,” demikian tutup Dubes Andy.