INDONEWS.ID

  • Jum'at, 14/06/2019 09:42 WIB
  • Buka Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Siapapun

  • Oleh :
    • very
Buka Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Mahkamah Konstitusi memulai Sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto: Bisnis.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) digelar hari ini, Jumat (14/6/2019) pagi. Sidang gugatan Pilpres 2019 ini dibuka tepat pukul 09.00 WIB.

Ketua Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman membuka persidangan yang telah dihadiri oleh pemohon, termohon dan pihak terkait.

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

Anwar Usman dalam kata pembukaan mengatakan, bahwa pihaknya akan bersifat independen dan tidak akan takut pada pihak manapun. “Kami tidak bisa diitervensi siapapun, dan kami tidak takut pada pihak manapun. Kami hanya taat pada konstitusi,” ujar Anwar.

Ketua MK itu mengatakan bahwa sidang itu disaksikan baik oleh pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Dan sidang tersebut juga disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia baik di dalam maunpu di luar negeri.

Baca juga : KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Sore Ini

“Sidang ini juga disaksikan oleh Tuhan, SAW, Tuhan yang maha kuasa,” ujarnya.

Anwar Usman juga meminta peserta sidang agar tidak mengeluarkan kata-kata yang melecehkan marwah Mahkahamh Konstitusi. “Kami berharap agar kita semua menjaga marwah MK dalam persidangan ini dengan tidak mengeluarkan kata-kata yang melecehkan MK,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi: Putusan MK Bersifat Final, Sudah Seharusnya Kita Hormati

Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU menyatakan siap dan menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi. (Very)

 

Artikel Terkait
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Sore Ini
Jokowi: Putusan MK Bersifat Final, Sudah Seharusnya Kita Hormati
Artikel Terkini
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas