INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/06/2019 02:42 WIB
  • Kemensos Tegaskan Tidak Menangani Program Penanganan Simpatisan Terorisme

  • Oleh :
    • Ronald
Kemensos Tegaskan Tidak Menangani Program Penanganan Simpatisan Terorisme
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemsos Sonny W Manalu dalam siaran persnya yang diterima, Senin (24/6/2019) menyebutkan Kementerian Sosial (Kemsos) menegaskan bahwa penanganan untuk simpatisan terorisme bukanlah menjadi bagian dari tanggung jawab instansi mereka.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Sosial (Kemsos) menegaskan bahwa penanganan untuk simpatisan terorisme bukanlah menjadi bagian dari tanggung jawab instansi mereka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemsos Sonny W Manalu dalam siaran persnya yang diterima, Senin (24/6/2019).

“Kemsos tidak memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program bagi kaum radikal yang sebagian di antaranya para simpatisan terorisme maupun ISIS,” sebut Sonny.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan amanat UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kemsos menangani 27 jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Namun, simpatisan terorisme maupun ISIS tidak termasuk di dalamnya sehingga secara kelembagaan Kemsos tidak diamanatkan melaksanakan program penanganannya.

Bagaimanapun juga, keterlibatan Kemsos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan ISIS yang merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan.

Para simpatisan terorisme dan ISIS tersebut akan ditampung sementara di rumah perlindungan sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

Sementara itu, untuk tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun ISIS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kemsos.

Hal itu merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Mereka yang ditampung di rumah perlindungan sosial milik Kemsos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," tambah Sonny.

Selama dalam penampungan, Kemsos memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan ISIS, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.

Adapun program deradikalisasi adalah program yang diinisiasi BNPT bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika. (rnl)
 

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Artikel Terkait
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
BNPT: Konten Moderat Mampu Memerangi Narasi Radikal Terorisme Media Sosial
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas