INDONEWS.ID

  • Rabu, 26/06/2019 20:30 WIB
  • KPU: Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Paling Lambat 30 Juni 2019

  • Oleh :
    • Mancik
KPU: Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Paling Lambat 30 Juni 2019
Komisioner KPU Hasyim Asy`ari menegaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih paling tanggal 30 Juni 2019. (Foto: Kumparan.com)


Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengatakan, pihaknya akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tanggal 30 Juni 2019. Penetapan tersebut terhitung tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sengketa pilpres.

"KPU menetapkan [pemenang pilpres] kapan? Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan [sengketa pilpres]," kata Hasyim di Jakarta, Rabu, (26/06)

Baca juga : Akhirnya, KPU Buka Suara Soal Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri yang Viral

Hasyim sendiri belum bisa memastikan hari apa tepatnya penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak akan menetapkan lebih dari tiga setelah MK mengumumkan putusan sengketa pilpres.

"Setelah hari itu, apakah Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," jelasnya.

Baca juga : Apresiasi PT DKI Jakarta Soal Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU: Peradilan Pemilu Kembali ke Jalur yang Benar

Ia juga menjelaskan, KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan keputusan MK. Adapun penetapan tersebut diambilkan berdasarkan hasil rapat pleno KPU.

Sebelum proses penetapan tersebut, KPU akan mengundang semua pihak yang berhubungan secara langsung dengan penetapan tersebut. Diantaranya kedua pasangan calon, partai politik, organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, dan perwakilan pemerintah.

Baca juga : Selain Hasto, KPK Juga akan Periksa Dua Nama Ini

"Ya kan peserta pemilu kita undang. Apakah akan hadir atau tidak, ya terserah beliau-beliau, intinya akan kami undang semua," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, ada sedikit perbedaan apabila MK mengabulkan petitum pasangan 02 terkait pemungutan suara ulang(PSU).

Pihak KPU tidak langsung menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan rancangan pemilihan suara ulang(PSU). Adapun waktu PSU dilaksanakan sesuai dengan keputusan MK.

"Misal tanggalnya kapan, persiapan logistiknya bagaimana, KPPS, PPS, PPK, juga harus diperpanjang. Dan itu semua sudah disiapkan langkah-langkahnya (dalam tiga hari)," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

Artikel Terkait
Akhirnya, KPU Buka Suara Soal Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri yang Viral
Apresiasi PT DKI Jakarta Soal Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU: Peradilan Pemilu Kembali ke Jalur yang Benar
Selain Hasto, KPK Juga akan Periksa Dua Nama Ini
Artikel Terkini
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas