Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengatakan, pihaknya akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tanggal 30 Juni 2019. Penetapan tersebut terhitung tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sengketa pilpres.
"KPU menetapkan [pemenang pilpres] kapan? Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan [sengketa pilpres]," kata Hasyim di Jakarta, Rabu, (26/06)
Hasyim sendiri belum bisa memastikan hari apa tepatnya penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak akan menetapkan lebih dari tiga setelah MK mengumumkan putusan sengketa pilpres.
"Setelah hari itu, apakah Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan keputusan MK. Adapun penetapan tersebut diambilkan berdasarkan hasil rapat pleno KPU.
Sebelum proses penetapan tersebut, KPU akan mengundang semua pihak yang berhubungan secara langsung dengan penetapan tersebut. Diantaranya kedua pasangan calon, partai politik, organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, dan perwakilan pemerintah.
"Ya kan peserta pemilu kita undang. Apakah akan hadir atau tidak, ya terserah beliau-beliau, intinya akan kami undang semua," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, ada sedikit perbedaan apabila MK mengabulkan petitum pasangan 02 terkait pemungutan suara ulang(PSU).
Pihak KPU tidak langsung menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan rancangan pemilihan suara ulang(PSU). Adapun waktu PSU dilaksanakan sesuai dengan keputusan MK.
"Misal tanggalnya kapan, persiapan logistiknya bagaimana, KPPS, PPS, PPK, juga harus diperpanjang. Dan itu semua sudah disiapkan langkah-langkahnya (dalam tiga hari)," tutupnya.*(Marsi Edon)