INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/06/2019 17:30 WIB
  • Selesaikan Polemik Internal TNI, Pemerintah Harus Rangkul Purnawirawan

  • Oleh :
    • very
Selesaikan Polemik Internal TNI, Pemerintah Harus Rangkul Purnawirawan
Komite Pemuda dan Mahasiswa Cinta Tanah Air dalam Konperensi Pers di Jl. Proklamasi, Jakarta pada hari Rabu (26/6). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi stabilitas keamanan negara pasca Pemilu 2019, Komite Pemuda dan Mahasiswa Cinta Tanah Air menggelar Konperensi Pers di Jl. Proklamasi, Jakarta pada hari Rabu (26/6).

Pada kesempatan ini, Komite Pemuda dan Mahasiswa Cinta Tanah Air mengapresiasi kinerja TNI dan Polri dalam menjaga serta mewujudkan kondusivitas dan stabilitas keamanan negara pasca pemilu 2019.

Baca juga : Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen

Koordinator Nasional Komite Pemuda dan Mahasiswa Cinta Tanah Air, Gideon mengatakan bahwa soliditas serta sinergisitas TNI dengan Polri itu belum mengakar sampai pada level prajurit. Masih ada saja terjadi kesalahpahaman ataupun gesekan antara personel Polri dan personel TNI di level perwira hingga prajurit.

"Saat ini kesolidan di internal TNI terutama Angkatan Darat sedang menjadi sorotan tajam publik. Hal ini tidak bisa lepas dari kondisi politik dan penegakan hukum yang berkaitan dengan beberapa purnawirawan TNI. Kesolidan TNI dan Polri harus dimaksimalkan serta dikonsolidasikan sampai pada level terbawah, tidak sebatas pada level pimpinan di Mabes TNI dan Polri saja," ujar Gideon.

Baca juga : Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju

Menurut Gideon, konsolidasi di internal keluarga besar TNI terkhusus Angkatan Darat yang terkesan masih kurang baik menunjukkan kinerja Panglima TNI serta sejumlah purnawirawan Jenderal mantan Panglima TNI dan mantan KSAD yang ada di jajaran pemerintah, masih belum maksimal melakukan konsolidasi dan justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan.

"Perlu ada pernyataan yang tegas dari pihak-pihak terkait seperti Kepala Staf Angkatan Darat, Panglima TNI, dan Kapolri bahwa situasi penegakan hukum yang terjadi saat ini terhadap beberapa purnawirawan TNI adalah penegakan hukum terhadap individu dan tidak ada kaitannya dengan institusi TNI AD. Sehingga marwah TNI terkhusus TNI AD dan stabilitas dalam negeri di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi-JK tetap terjaga," katanya.

Baca juga : Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau

Pemerintah diharapkan dapat merangkul dan bertukar pikiran dengan sejumlah Purnawirawan Jenderal terkhusus mantan Panglima TNI dan mantan KSAD yang dipandang masih memiliki pengaruh kuat di dalam internal TNI. Sehingga dapat diselesaikan konflik berkepanjangan di dalam tubuh TNI, khususnya TNI AD, ataupun dengan institusi lainnya seperti antara TNI dan Polri.

"Beberapa Purnawirawan TNI yang masih memiliki pengaruh tersebut di antaranya mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhy Wibowo, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Mulyono dan Mantan Panglima TNI di era pemerintahan Jokowi-JK, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Kami rasa pemerintah bisa mengajak para purnawirawan ini untuk dapat menyelesaikan polemik di internal TNI," pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas