indonews

indonews.id

Kemendagri Beri Komentar Soal Wagub Sul-Sel Hentikan Acara Musik

Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara persis peristiwa Wagub Andi Sudirman Sulaiman Sul-Sel menghentikan acara musik di daerah.

Reporter: Mancik
Redaktur: budisanten
zoom-in Kemendagri Beri Komentar Soal Wagub Sul-Sel Hentikan Acara Musik
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.(Foto: Kumparan.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara persis peristiwa Wagub Andi Sudirman Sulaiman Sul-Sel menghentikan acara musik di daerahnya. Kemendagri sendiri baru mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan media.

Menurut Akmal, pihaknya membutuhkan pendalaman lebi lanjut terkait dengan masalah tersebut. Dengan demikian, Kementrian Dalam Negeri akan mendapatkan data dan fakta yang pasti terkait dengan peristiwa yang telah berlangsung.

"Kami memonitor berita ini di media, tapi belum mendalami peristiwanya. Tentu diperlukan data dan fakta yang akurat untuk menilai peristiwa ini, termasuk juga apakah lokasi kejadian berada pada kawasan perumahan atau kawasan bisnis. Kami akan dalami dulu," kata Akmal di Jakarta, Sabtu,(29/06)

Akmal sendiri belum berani berkomentar terlalu jauh terkait dengan peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan, Wagub Andi memiliki alasan-alasan yang bisa diterima atas upaya penghentian acara musik di dekat rumah jabatannya.

"Sebagai pemimpin daerah, tentunya beliau punya pertimbangan yang jelas atas tindakan yang beliau lakukan," jelasnya.

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, pemerintah pusat tidak ingin gegabah melakukan proses penyelesaian terhadap masalah ini. Pihak Kemendagri sendiri akan memberi ruang kepada daerah terutama kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

Menurutnya, era otonomi daerah telah dilengkapi dengan mekanisme pengawasan terhadap kerja pemerintah daerah. Ada lembaga DPRD yang telah ditugaskan oleh UU untuk mengawasi kerja-kerja pemerintah daerah.

"Ini era otonomi daerah, hal-hal yang menjadi isu daerah, tentunya harus kita beri ruang kepada daerah untuk selesaikan dulu. Di sana ada DPRD yang punya wewenang pengawasan. Tidak harus selalu pusat langsung intervensi soal-soal seperti itu. Kita harus bangun kedewasaan berotonomi daerah,"jelas Akmal.

Selain itu, ia menjelaskan, mekanisme pengawasan DPRD  telah diatur dengan jelas dalam UU. Terkait dengan kasus ini, DPRD tinggal melakukan pemanggilan terhadap wagul Sul-Sel,hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Kemendagri.

"DPRD perlu bertanya ke Wagub tentang hal tersebut, lalu menginfokan kepada Menteri. Begitu prosedural pengawasan yang telah kita bangun dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia,"pungkasnya.*(Marsi Edon)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas