INDONEWS.ID

  • Minggu, 30/06/2019 07:54 WIB
  • Begini Kronologi OTT Kasus Suap Kejati DKI Jakarta Oleh KPK

  • Oleh :
    • Ronald
 Begini Kronologi OTT Kasus Suap Kejati DKI Jakarta Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta , INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu, (29/6/20190) kemarin di Kejati DKI Jakarta dan menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW) sebagai tersangka. Tidak hanya itu, dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga ikut terlibat kasus dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan tersangka Sukiman Sugita (SSG) yang merupakan pengacara dan Ruskian Suherman (RSU) dari swasta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 12.00 WIB.
 
Sedangkan untuk tersangka bernama Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta , ditangkap KPK pada pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan ini, KPK juga mengamankan uang sebesar SGD.8.100.
 
Tidak lama kemudian, kurun waktu satu jam, KPK kembali menangkap tersangka bernama Alvin Suherman (AVS) yang juga merupakan seorang pengacara di daerah Senayan pada pukul 13.00 WIB. Tersangka ini kemudian digiring ke Kantor KPK.
 
Dari informasi yang diperoleh, KPK kemudian kembali mengamankan satu tersangka lagi, yakni Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang menjabat Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Setelah berhasil mengamankan YSP dan YHE, KPK kemudian membawa keduanya ke Kejaksaan Agung dan kemudian membawanya ke KPK. Dari dua tersangka ini, KPK berhasil mengamankan uang sebesar USG20.874 dan USD700.

"Jadi dari seluruh penangkapan yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam satuan mata uang dollar Amerika sebesar USD700 dan dollar Singapura USD28.974," ujar Laode di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
 
Kemudian, untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya, AGW yang dibawa ke KPK pada pukul 01.00 WIB. Namun, setelah itu, tersangka AGW bersama dengan tim KPK langsung menuju ke Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp200 juta yang ada diruangannya.
 
"Di kantor tersangka AGW di Kejati DKI Jakarta, KPK kembali mengamankan barang bukti uang sebesar Rp200 juta," tandas Laode. (rnl)
 
 
 
Artikel Terkait
Lawan Oligarki Perusahaan Sawit, Petani Gunakan "Strategi Perlawanan Atas Kehampaan Hak"
OTT KPK Terhadap Hakim Agung Menghancurkan Peradaban Hukum
Sekolah Demokrasi LP3ES: Kemunduran Demokrasi dan Kehampaan Hak Warga Negara
Artikel Terkini
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas