INDONEWS.ID

  • Senin, 01/07/2019 12:17 WIB
  • Sendy Perico, Tersangka Pemberi Suap Kepada Kejati DKI Menyerahkan Diri Ke KPK

  • Oleh :
    • Ronald
Sendy Perico, Tersangka Pemberi Suap Kepada Kejati DKI Menyerahkan Diri Ke KPK
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan Sendy Ferico menyerahkan diri ke KPK pada Minggu, (30/6/2019)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sendy Perico, satu dari dua tersangka pemberi suap kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dalam perkara suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019,  menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6/2019).

Setelah dilakukan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK, Sendy pun akhirnya resmi ditahan.

"Penyidikan kasus dugaan suap terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019 terus berlanjut. Pada Minggu siang sekitar Pukul 15.00 tersangka SPE, swasta datang menyerahkan diri ke KPK dan setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).

Sebelumnya dalam Konferensi pers yang dilakukan KPK, pada hari Sabtu (29/6/2019) meminta Sendy Perico, yang belum diketahui keberadaanya dimana untuk meyerahkan diri ke KPK.

Dalam kesempatan yang sama, Febri menambahkan, jika pada proses lanjutan penyidikan kasus dalam perkara ini, KPK membutuhkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan dan berbagai hal lainnya.

"Pada proses lanjutan ini, tentu KPK akan membutuhkan kerjasama dalam melakukan Penyidikan. Dalam pertemuan dg pihak Kejaksaan sebelumnya hal tersebut juga dibahas, KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerjasama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," tambah Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Para tersangka tersebut yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

Sendy merupakan seorang pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman (AVS) menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Fulus tersebut diduga untuk mempengaruhi penanganan perkara dengan memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Namun dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

Sendy Perico dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)



 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas