Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Sakti semasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, diagendakan bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, pada Selasa (2/7/2019).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujarnya.
Selain Dorojatun, lembaga antirasuah juga akan memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka di antaranya ialah Senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial, Direktur Utama PT Berau Coal Tbk. Raden C. Eko Santoso Budianto, dan seorang pengacara pada AZP Legal Consultant Ary Zulfikar. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum`at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk pada Jumat (28/6) lalu. (rnl)