INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/07/2019 15:21 WIB
  • Menteri Syafruddin Sebut Jabatan Fungsional TNI Bukan Untuk Kementerian

  • Oleh :
    • Mancik
Menteri Syafruddin Sebut Jabatan Fungsional TNI Bukan Untuk Kementerian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menyebutkan, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk menempatkan TNI aktif di kementerian dan lembaga. Hal ini ia sampaikan menanggapi polemik terkait dengan keberadaan peraturan presiden tersebut di tengah masyarakat.

Menurut Syafruddin, pemerintah merencakan bahwa baik perwira tinggi maupun menengah akan ditempatkan di instansi yang tidak menabrak UU TNI sendiri. Penempatan di beberapa lembaga itu juga harus berdasarkan permintaan dari lembaga yang bersangkutan.

Baca juga : "Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi

"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di kementerian/lembaga. Itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian/lembaga," kata Syafruddin di Jakarta, Selasa,(02/07)

Syafruddin menjelaskan, TNI secara kelembagaan masih terikat dengan UU yang mengatur tentang TNI  sendiri. Jadi, TNI tidak mungkin bergerak leluasa tanpa mempertimbangkan aturan yang mengikat mereka secara organisatoris.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Baik TNI maupun Polri, kata Syafruddin, tidak pernah mendorong anggota atau anak buahnya untuk menjadi menteri dan duduk di lembaga pemerintahan. Namun, prinsipnya, jika ada lembaga pemerintahan yang membutuhkan tenaga TNI dan Polri, mereka pasti siap untuk menjawab permintaan tersebut.

"Kalau kementerian/lembaga enggak minta, enggak ada TNI/Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian/lembaga, enggak ada," jelasnya.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Lebih lanjut ia menjelaskan, TNI juga perlu menjawab tantangan dan perkembangan zaman yang kian cepat. Karena itu, keberadaan peraturan presiden tentang Jabatan Fungsional TNI, bermuara pada pemenuhan kebutuhan dan menjawab perkembanga ilmu pengetahuan dan teknologi hari ini.

"Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," jelasnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu reaksioner dan memberikan tanggapan berlebihan terhadap peraturan tentang jabatan fungsional TNI yang ada. Ia juga menegaskan, peraturan tersebut tidak bermaksud untuk menarik kembali TNI dari barak masuk ke dunia sipil.

"Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

Artikel Terkait
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas