INDONEWS.ID

  • Rabu, 03/07/2019 14:16 WIB
  • Muhammad Haniv Sang "Mr. Google" dari Ditjen Pajak

  • Oleh :
    • tirto prima putra
Muhammad Haniv Sang "Mr. Google" dari Ditjen Pajak
Muhammad Haniv

Jakarta, indonews.id – Era teknologi informasi yang terus berkembang beberapa tahun belakangan, tentunya harus mampu disikapi dengan kemampuan pemerintah sebagai regulator, khususnya terkait dengan kewajiban pajak para pelaku usaha di bidang TI tersebut. Terlebih Presiden Jokowi memperhatikan betul sektor TI hingga menjadi materi dalam KTT G20 beberapa hari lalu.  Oleh karena konteks tersebut, penting membahas sejarah TI dan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Ditjen Pajak.

Saat ini, Google menjadi salah satu perusahaan global yang paling progresif dan memegang peran penting di bidang TI. Google yang mencerminkan nilai globalisasi terutama lintas ruang dan waktu, membuat penggunanya dimudahkan dalam mengakses data melampaui batas-batas negara.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Dalam hal pemenuhan kewajiban, pemerintah sebagai regulator memiliki kewenangan memaksa Google untuk memenuhi pembayaran pajak di Indonesia. Salah satu pemasukan terbesar Google di Indonesia adalah iklan.

Kepala Kanwil Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat itu, Muhammad Haniv menjelaskan, “Google Indonesia hanya menerima penghasilan sebesar 3% dari seluruh biaya operasional yang dikeluarkan di Indonesia. Biaya operasional sebagai perwakilan Indonesia sekitar Rp.200 milyar, sehingga penghasilan Google Indonesia sebesar Rp.6 milyar. Pajak Penghasilan yang dibayar per tahunnya sekitar Rp.2 milyar. Padahal menurut perhitungan nilai pajaknya saja dapat mencapai Rp. 1 triliun setiap tahun.”.

Baca juga : DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Pada kasus di Indonesia, Google tidak melaporkan pendapatannya dengan dalih tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, seluruh operasional dilakukan secara online sehingga pemerintah Indonesia dianggap tidak berhak atas pajak penghasilan yang diterima Google di Indonesia.

Belum banyak negara yang berhasil menagih pajak dari Google. Inggris, India, dan Australia menjadi sedikit negara yang berhasil memaksa Google membayar layak. Walaupun demikian, Dirjen Pajak tetap gigih melakukan upaya sesuai regulasi, agar pembayaran pajak dari Google bisa dilakukan.

Baca juga : Kurangi Polusi Udara, Luhut Minta Jokowi Naikkan Pajak Motor Bensin

Upaya tersebut berbuah manis, karena pada akhirnya Google membayar pajak pada Pemerintah Indonesia. “Kita termasuk negara yang mampu memajaki Google, Nilai Pajak yang disetorkan lebih dari Rp. 1 triliun. Ini suatu prestasi tersendiri”, kata Haniv selaku salah satu pegawai Ditjen Pajak yang berperan dalam terciptanya prestasi tersebut.

Sosok M. Haniv menjadi penting dalam upaya menekan pendapatan negara dari Google. Siapakah dia?

Muhammad Haniv merupakan alumni SMAN 1 Jakarta Budi Utomo (Boedoet), lulus pada tahun 1977. Lepas dari SMA, melanjutkan pendidikan diploma di STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), kemudian melanjutkan studi ekstensi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (jurusan manajemen akuntansi, lulus pada 1987).

Setelah mendapatkan pendidikan di tanah air, Haniv melanjutkan studi di University of Texas jurusan akuntansi pajak pada 1989. Pada tahun 2006, Haniv melanjutkan program doktoral di IPB jurusan bisnis manajemen dan lulus pada 2012.

Di antara berbagai penugasannya sebagai pegawai Ditjen Pajak, salah satu pengalaman menarik ketika ditugaskan di Aceh dimana pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa pajak itu haram, meski demikian, mereka taat bayar zakat. Haniv kemudian menggandeng ulama untuk sosialisasi pajak, melalui ceramah masyarakat dijelaskan bahwa pajak menjadi salah satu bentuk ketaatan masyarakat kepada pemimpin. Pajak merupakan kebijakan dari ulilamri atau pemimpin dalam Islam.

Manuver melibatkan ulama tersebut sebagaimana pesan yang Haniv sampaikan, “Jaringan adalah kunci kesuksesan di masa depan. Maka dari itu semakin baik networking kita, semakin baik kehidupan kita kelak”.

 

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Kurangi Polusi Udara, Luhut Minta Jokowi Naikkan Pajak Motor Bensin
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas