INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/07/2019 16:03 WIB
  • Kemendagri Sebut Beri Izin Perpanjangan SKT Ormas FPI

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Sebut Beri Izin Perpanjangan SKT Ormas FPI
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo (Foto: Antaranews.com)


Jakarta, INDONEWS.ID - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengatakan, Kementrian Dalam Negeri belum memberikan izin perjangan izin Surat Keterangan Terdaftar ormas Forum Pembela Islam(FPI). Hal ini ia sampaikan terkait polemik perjangan izin organisasi kemasyarakatan tersebut.

Menurut Soedarmo, FPI tidak akan menjadi ormas dengan status badan hukum karena memiliki surat keterangan terdaftar. Karena, Kemendagri belum melakukan proses terhadap pengajuan izin perpanjangan izin ormas tersebut.

Baca juga : Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi

"Kalau nanti kami kembalikan [berkasnya], berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan," kata Sedarmo di Jakarta, Juma`at, (5/07)

Ia menambahkan, pengajuan perpanjangan dari ormas FPI belum dilengkapi dengan berkas yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Kementrian Dalam Negeri. Karena itu, Kemendagri akan memberikan izin jika syaratnya sudah terpenuhi yang ormas yang bersangkutan.

Baca juga : Peringati HUT ke-67 PP-PAUD, Nani Suhajar Ajak Pengurus Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan

Lebih lanjut Soedarmo menjelaskan, ada konsekuensi yang harus diterima oleh ormas FPI jika belum mendapatkan izin SKT dari Kemendagri. Diantaranya, ormas tersebut tidak akan mendapatkan bantuan berupa dana dari pemerintah.

Walaupun tanpa ada SKT, jelas Soedarmo, pemerintah tidak akan memberi larangan  kepada ormas FPI untuk menyusun dan melaksnakan program kerjanya. FPI tetap dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa tetapi tanpa mendapat bantuan dari pemerintah.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Pembangunan Berkelanjutan Guna Menurunkan Angka Kemiskinan

"Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah," jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, ormas FPI bisa saja terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Kalaupun terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, FPI tetap saja tidak bisa disebut sebagai ormas melainkan sebuah perkumpulan biasa.

Keberadaan sebuah organisasi dapat disebut sebagai ormas jika memiliki SKT yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi satu ormas saja tetapi berlaku untuk semua ormas yang ada.

"Jadi semua ormas yang di Kemenkumham itu, ya mereka itu penyebutannya adalah perkumpulan. Kalau ormas pure ya di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar (SKT) tadi," ungkapnya.

Untuk diketahui,Permendagri No. 57 tahun 2017 menyatakan bahwa masa berlaku SKT ormas adalah 5 tahun. Karena itu, SKT milik ormas FPI telah habis masa berlaku sejak 20 Juni lalu.

Karena itu, ormas FPI mesti mengajukan SKT yang baru kepada Kemendagri. Namun, hingga kini, Kementrian Dalam Negeri belum memproses pengajuan izin tersebut karena persyaratannya belum terpenuhi.

"Setelah kita verifikasi masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi," pungkasnya.*(Marsi Edon)

Artikel Terkait
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Peringati HUT ke-67 PP-PAUD, Nani Suhajar Ajak Pengurus Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan
Kemendagri Tekankan Pembangunan Berkelanjutan Guna Menurunkan Angka Kemiskinan
Artikel Terkini
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Menko Airlangga: Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi Dengan Reformasi Struktural dan Tingkatkan Daya Saing
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas