INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/07/2019 19:31 WIB
  • KPK Pastikan Lima Capim Dari Kejagung Telah Lapor LHKPN

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Pastikan Lima Capim Dari Kejagung Telah Lapor LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima calon pimpinan (capim) KPK dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, capim KPK dari Kejagung telah memenuhi instruksi sebagaimana diwajibkan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-003 Tahun 2019.

Hal tersebut sekaligus menjawab adanya kabar yang menyebutkan lima capim KPK tersebut belum menyerahkan LHKPN.

"Lima pejabat kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya meskipun tiga di antaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019. Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi, KPK menghargai komitmen pimpinan instansi dan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Febri mengatakan, KPK berharap pelaporan LHKPN ditempatkan sebagai salah satu indikator penting bagi seluruh instansi untuk mengukur komitmen pencegahan korupsi. Selain itu juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi panitia seleksi capim KPK dalam menyaring pimpinan KPK.

"Selain kepatuhan melaporkan kekayaan, kebenaran laporan juga hal yang krusial," katanya.

 

Selain itu, ditambahkan Febri, instruksi Jaksa Agung sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya terkait pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan tersebut.

"Mengacu pada informasi Peta Kepatuhan di website elhkpn.kpk.go.id, dari 9.888 orang wajib lapor di institusi Kejaksaan Agung, 7.438 orang di antaranya telah melaporkan kekayaan Tahun 2018 secara periodik di Tahun 2019 ini. Dengan demikian, persentase kepatuhan adalah 75,22%," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Berikut lima capim KPK dari Kejagung:

1. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo
2. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Johanis Tanak.
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum
4. Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung Ranu Mihardja.
5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi.

(rnl)

 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas