INDONEWS.ID

  • Senin, 08/07/2019 11:01 WIB
  • Melihat Pro Kontra Qanun Poligami Pemerintah Daerah Aceh

  • Oleh :
    • Mancik
Melihat Pro Kontra Qanun Poligami Pemerintah Daerah Aceh
Ilustrasi (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penetapan rancangan Qanun(Perda) yang akan mengatur tentang poligami oleh pemerintah provinsi dan DPR Aceh menuai pro dan kotra dari masyarakat Aceh dan pemerhati perempuan. Pihak pro menegaskan, mendukung poligami asal dengan syarat yang adil sedangkan pihak kontra, menolak poligami karena seolah -olah menjadi gaya hidup.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif menjelaskan, draf Qanun yang akan mengatur tentang poligami telah disusun oleh Pemprov dan diserahkan kepada DPR Aceh. Hingga saat ini, pihaknya tengah melakukan proses pembahasan.

Baca juga : Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan, Oknum Pendeta Dilaporkan ke Komnas Perempuan

"Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Jakarta, Senin,(8/07/2019)

Pemerintah Provinsi Aceh mengatur poligami melalui Qanun dengan alasan untuk mencegah terjadinya praktik nikah sirih di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat lebih teratur terutama dalam hal poligami.

Baca juga : Dukung Korban Kekerasan Berbasis Gender, IKa Gandeng Komnas Perempuan Gelar Give Back Sale

Terhadap rancangan Qanun poligami tersebut, Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Tahiry mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi dan DPR Aceh. Tentu dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Kami FPI Aceh mendukung sepenuhnya DPRA untuk segera lahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu. Bahkan, bagusnya bupati minimal tiga, DPR Kab/kota dua, DPR Aceh tiga, Camat dua, KUA dua dan Kades boleh dua. Termasuk yang penghasilan dan harta memadai boleh dua," katanya.

Baca juga : Sekolah Harus Jadi Tempat Melembagakan Nilai Toleransi Terhadap Perbedaan

Pendapat berbeda disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny. Menurut Adriana, Qanun yang sedang dibahas oleh DPR Aceh bersama dengan Pemprov hanya mengedepankan syahwat dan tidak memperlakukan perempuan secara terhormat.

"Prihatin, ekspresi cara pandang patriarkis, hanya mengedepankan syahwat, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Data Komnas Perempuan dari pengaduan yang selama ini masuk: perempuan dan anak korban paling menderita dari praktik poligami," ungkapnya.

Adriana sendiri mengaku sedih dengan adanya aturan tersebut karena akan melahirkan kekerasan demi kekerasan terhadap perempuan. Karena itu, praktik poligami sebenarnya harus dihilangkan.

"Bagi Komnas Perempuan, poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Praktik ini harus dilarang, sama halnya di banyak negara mayoritas muslim, melarang praktik poligami," tegas Adriana.

Poligami juga menurutnya hanya akan menguntungkan pihak laki-laki saja. Laki-laki diberikan kebebasan untuk menikah lebih dari satu perempuan. Sisi lain, kebebasan perempuan semakin dikekang oleh penguasaan laki-laki.

"Ya satu pihak saja diuntungkan, supaya laki-laki bisa memuaskan berahinya terhadap lebih dari satu perempuan. Pertanyaan apakah boleh perempuan berpoligami?"tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan, Oknum Pendeta Dilaporkan ke Komnas Perempuan
Dukung Korban Kekerasan Berbasis Gender, IKa Gandeng Komnas Perempuan Gelar Give Back Sale
Sekolah Harus Jadi Tempat Melembagakan Nilai Toleransi Terhadap Perbedaan
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas