INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/07/2019 09:30 WIB
  • Menkumham Kaji Opsi Amnesti Dalam Kasus Baiq Nuril

  • Oleh :
    • very
Menkumham Kaji Opsi Amnesti Dalam Kasus Baiq Nuril
Menkumham Yasonna H. Laoly menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (8/7) sore. (Foto: Agung/Humas)

Bogor, INDONEWS.ID -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan, bahwa pemerintah memberikan yang sangat serius tentang kasus yang dihadapi Baiq Nuril, guru SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus perekaman pelecehan seksual, karena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sore ini jam 4 kita akan telaah. Kalau grasi kan sudah tidak mungkin, karena kalau grasi itu, menurut undang-undang tentang grasi, hukumannya harus 2 tahun untuk memohon grasi, dan ini kan cuma 6 bulan,” kata Menkumham kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jabar, Senin (8/7) sore.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Menurut Menkumham, Baiq Nuril telah datang bersama anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke kantornya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Salah satu opsi yang akan dikaji Kementerian Hukum dan HAM, menurut Menkumham, adalah amnesti, yang juga pernah dilakukan untuk perorangan.

Baca juga : Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham

Meskipun dalam praktik yang pernah ada, lanjut Yasonna, amnesti adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik besar seperti zaman PRRI oleh Bung Karno, kemudian pernah Muchtar Pakpahan oleh Pak Habibie, kemudian Budiman Sudjatmiko karena kejahatan yang dianggap ada kaitannya dengan politik.

“Tapi ini juga tidak sebetulnya tidak ada dibatasi yang jelas tentang hal itu maka kita akan mempelajari secara mendalam soal itu hari ini. Malam ini juga saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD (Focus Group Discussion),” ujar Yasonna.

Baca juga : Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

Menkumham memastikan, pihaknya betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada Presiden. Untuk itu, pihknya akan membicarakan masalah ini dengan pengacara Baiq Nuril, dengan Rieke Diah Pitaloka, dan mendiskusikan pendekatan yang paling tepat untuk hal ini.

“Memang dari yang kita lihat ya amnesti. Kan ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rasa keadilan yang harus kita perhatikan benar-benar tentang kasus ini. Itu sebabnya menjadi perhatian serius kita. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita,” pungkas Yasonna. (Very)

 

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Koalisi Anti Korupsi Minta Jokowi Pecat Wamenkumham
Wamenkumham Dalam Pusaran Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas