Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak lagi berwenang memungut royalti dari para pelaku industri musik. Tugas tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN juga tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK,” ujar Supratman dalam audiensi terbuka di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur pembagian kewenangan LMK dan LMKN.
Dalam peraturan baru itu ditegaskan, LMKN—sebagai lembaga bentukan Kemenkumham—memiliki kewenangan sentral untuk menarik dan menghimpun royalti dari para pengguna komersial. Dana yang dikumpulkan LMKN selanjutnya akan disalurkan kepada LMK untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Menurut Supratman, pembagian tugas yang lebih tegas ini bertujuan memperbaiki tata kelola dan mengakhiri polemik berkepanjangan terkait mekanisme pemungutan royalti di Tanah Air.
“Jadi mereka akan saling check and balance. Tidak ada lagi tumpang tindih antara LMK dan LMKN,” tegasnya.
Menkumham juga mewajibkan seluruh LMK yang terdaftar untuk melakukan digitalisasi data anggota, termasuk melampirkan identitas resmi seperti KTP atau NPWP. Langkah ini, kata dia, penting agar dana royalti benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.
“Kita harus tahu siapa penerimanya. Jangan-jangan malah diberikan kepada orang yang bukan musisi,” ujar Supratman.
Isu mengenai royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah kasus yang melibatkan pengelola 65 gerai Mie Gacoan, PT Mitra Bali Sukses (MBS). Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena dianggap memutar musik tanpa membayar royalti sejak 2022 hingga 2025.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Namun, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada 8 Agustus 2025. PT MBS bersedia melunasi tunggakan royalti senilai Rp 2,2 miliar.
Menanggapi polemik itu, Supratman memerintahkan dilakukan audit terhadap LMK dan LMKN guna memastikan transparansi pengelolaan royalti musik.
“Khusus royalti, kami akan kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami minta supaya dilakukan audit, baik LMK maupun LMKN,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (18/8/2025), dikutip dari Antara.
Supratman menekankan bahwa audit ini bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menemukan sistem pemungutan dan penyaluran royalti yang paling tepat dan transparan.
“Tuntutan publik terhadap royalti itu sah. Karena itu, hanya melalui mekanisme audit kita bisa melihat gambaran yang sebenarnya,” katanya.
Dengan adanya regulasi baru dan rencana audit menyeluruh, pemerintah berharap tata kelola royalti musik di Indonesia semakin transparan, adil, dan berpihak kepada para pencipta serta pelaku industri musik yang selama ini menjadi tulang punggung ekosistem kreatif nasional.