INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/07/2019 09:55 WIB
  • Walhi : Pemberlakuan Cukai Plastik Rawan Manipulasi

  • Oleh :
    • Ronald
Walhi : Pemberlakuan Cukai Plastik Rawan Manipulasi
Menurut Walhi pemberlakuan cukai plastik, apalagi disertai aturan berdasarkan gradasi plastik bakal rentan dimanipulasi oleh industri. (ist)

Jakarta, indonews.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai pemberlakuan cukai plastik yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang tidak ramah lingkungan ini dianggap tidak efektif.

Menurut organisasi non profit tersebut, pemberlakuan cukai plastik, apalagi disertai aturan berdasarkan gradasi plastik bakal rentan dimanipulasi oleh industri.

Baca juga : Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

"Rawan dimanipulasi (tingkat keramahannya terhadap lingkungan), dan tidak bisa dilakukan penegakan hukum serta monitoring yang baik," ujar Direktur Eksekutif Walhi Nurhidayati usai mengisi diskusi di Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (10/7/2019).

Disampaikan Nurhidayati, untuk mengurangi sampah plastik berbahaya pemerintah semestinya memberlakukan pelarangan.
 
"Jadi lebih baik dilarang saja dari awal. Kalau demikian kan jelas, apabila nantinya ditemukan menggunakan (plastik tidak ramah lingkungan) artinya melakukan tindakan ilegal. Kalau diberlakukan cukai kita sudah belajar dari kantong plastik berbayar, itu tidak efektif," bebernya.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan pengenaan tarif cukai plastik pada industri maupun masyarakat sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan dan mengurangi sampah plastik. Usulan terkait cukai plastik disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
 
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan besaran tarif cukai plastik yang diusulkan bervariasi, tergantung tingkat keramahan terhadap lingkungan. Hal tersebut diukur dari berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurai kantong plastik tersebut.
 
Dengan demikian, artinya besaran tarif cukai yang dikenakan pada plastik akan berbeda-beda sesuai gradasinya, bahkan ada plastik yang dibebaskan dari cukai.
 
"Gradasinya yang paling tidak ramah lingkungan itu tarif normalnya Rp30 ribu per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar. Ada juga Rp150 per lembar, itu yang 0,75 mikron ketebalannya, yang tipis-tipis," jelas Nirwala, Selasa,(9/7/2019).
 
Adapun pemberlakuan tarif cukai plastik juga berbeda-beda untuk plastik jenis tertentu. Seperti misalnya, plastik mi instan, tidak dikenakan cukai karena belum tergantikan. (rnl)
Baca juga : Menperin Beberkan Program Prioritas Berdampak bagi Masyarakat dalam Rapat Kerja DPR
Artikel Terkait
Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit
Menperin Beberkan Program Prioritas Berdampak bagi Masyarakat dalam Rapat Kerja DPR
Bank Mandiri Raih Penghargaan Mitra Terbaik Penjualan SUN
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas