Jakarta, indonews.id - Gabungan Pengemudi Roda Dua (Garda) Indonesia meminta pemerintah mulai memasukkan revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020.
"Kami inginkan pada periode pemerintah dan legistatif DPR RI yang baru nanti, regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum sudah mulai dapat masuk dalam agenda Prolegnas RUU perubahan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Presidium Gabungan Pengemudi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicakson dalam siaran pers, Selasa (9/7/2019).
Igun meminta agar pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan pembentukan regulasi bagi roda dua supaya bisa menjadi bagian dari angkutan umum menjelang periode pemerintahan dan DPR yang baru.
Menurutnya, ojek online sebagai moda yang transportasi yang efisien dan fleksibel belum memiliki payung hukum yang kuat saat ini. Baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjangkau dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019.
"Apabila tahun 2019-2020 ini perubahan atas UU No.22/2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI maka Garda siap untuk mendukung," tambahnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyatakan akan mengajukan diri melalui Kementerian Perhubungan supaya dapat dilibatkan dalam pembahasan dan kajian akademik mengenai revisi UU tersebut. (rnl)