INDONEWS.ID

  • Sabtu, 20/07/2019 07:21 WIB
  • Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim yang Diserang Pengacara Tomy Winata

  • Oleh :
    • Mancik
Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim yang Diserang Pengacara Tomy Winata
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro(Foto:VoaIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID – Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diserang oleh Pengacara Tomy Winata. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memeriksa independesi hakim tersebut selama menangani perkara yang ada.

Diketahui, perkara yang sedang ditangani oleh hakim PN Jakarta Pusat ini merupakan perkara hukum perdata yang melibatkan grup Artha Graha milik Tomy Winata. Mahkamah Agung sendiri ingin mengetahui apakah hakim betul-betul  independen dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

“Bukan tidak mungkin didengar juga, akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya,” kata Andi di Jakarta, Sabtu,(20/07/2019)

Andi menambahkan, hakim dalam menjalankan tugasny,berpedoman pada asas-asas penyelenggaran peradilan yang baik. Karena itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan apakah hakim tersebut telah mengikuti ketentuan tersebut saat menjalankan tugasnya.

Baca juga : Top! Jadi Hakim Mediator, Advokat Senior Asal NTT Ini Raih Penghargaan dari PN Jakpus

Lebih lanjut Andi menjelaksan, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab dari pengacara Tomy menyerang hakim saat sidang berlangsung. Karena itu, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut hingga ada titik terangnya.

Berdasarakan informasi yang beredar, kejadian ini berlangsung saat hakim membacakan putusan kasus perdata yag melibatkan Tomy Winata. Hakim diketahui menolak gugatan yang diajukan oleh pemilik Artha Graha tersebut kepada PT Gerai Wijaya Prestige (PWG) dan kawan-kawan.

Baca juga : PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan

“Jadi ada semacam ketidakpuasan di sini apakah tindakan itu spontanitas dilakukan karena ketidakpuasan karena informasi yang kami dengar itu sementara hakim membacakan putusannya dia sudah pegang-pegang ikat pinggangnya itu,” jelas Andi.

Karena itu, pihak MA ingin memastikan kebenaran terkait dengan duduk perkara dari kasus ini. Badan Pengawas MA akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut agar mendapatkan informasi yang pasti tentang kasus ini.

Mahkamah Agung juga tidak ingin mengambil kesimpulan sementara terkait dengan kasus pemukulan ini. Setelah diadakan proses pemeriksaan terhadap  hakim yang bersangkutan, MA bisa mengambil kesimpulan sementara terkait dengan motif dibalik kasus pemukulan ini.

Andi juga menerangkan, pihak MA belum menerima permintaan maaf dari pihak pengacara yang melakukan pemukulan. MA juga belum menerima permintaan maaf dari asosisi tempat pengacara Desrizal bernaung.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Top! Jadi Hakim Mediator, Advokat Senior Asal NTT Ini Raih Penghargaan dari PN Jakpus
PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas